Pajak kripto Indonesia: PPh, PPN, dan bukti untuk lapor SPT

Untuk pajak kripto di Indonesia, yang paling penting adalah menyimpan riwayat transaksi, bukti potong dari platform, dan nilai rupiah per transaksi, lalu mencocokkannya dengan aturan DJP yang berlaku pada periode transaksi. Aturan dan tarif pernah berubah, jadi jangan mengandalkan angka dari artikel lama.

Terakhir diperbarui

4 menit baca

Diperiksa2026-10-20

Ditinjau editor czneo

Daftar isi
  1. 01Kenapa jangan memakai satu angka tarif dari artikel lama
  2. 02Data yang perlu diunduh dari exchange
  3. 03Pisahkan catatan per sumber
  4. 04Cara menyusun catatan agar mudah dicocokkan
  5. 05Yang perlu dicek sebelum lapor SPT
  6. 06Rutinitas sederhana agar tidak panik menjelang SPT
  7. 07Kalau bank atau platform meminta klarifikasi sumber dana
  8. 08Pertanyaan yang sering diajukan

Pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia diatur oleh DJP dan pernah mengalami perubahan, sehingga perlakuannya bisa berbeda tergantung periode transaksi dan jenis platform yang Anda pakai. Cara paling aman untuk menyiapkan laporan adalah mengunduh riwayat transaksi secara berkala, menyimpan bukti potong dari exchange, mencatat nilai rupiah setiap transaksi, lalu mencocokkan semuanya dengan informasi resmi DJP atau konsultan pajak sebelum mengisi SPT. Artikel ini tidak menentukan tarif dan bukan nasihat pajak.

Kenapa jangan memakai satu angka tarif dari artikel lama

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 50/2025, yang dijelaskan DJP di pajak.go.id, tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 dan mengikuti peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025. Menurut DJP, sejak tanggal itu penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN (PPN tetap berlaku atas jasa tertentu dari platform), sedangkan penjual dikenai PPh Pasal 22 final dengan tarif yang berbeda untuk platform dalam negeri dan platform luar negeri. Artinya, transaksi sebelum dan sesudah tanggal tersebut bisa diperlakukan berbeda. Perlakuan juga bergantung pada status platform (penyelenggara dalam negeri atau tidak) dan posisi Anda sebagai wajib pajak. Karena itu, angka tarif yang Anda baca di forum atau artikel lama belum tentu berlaku untuk transaksi Anda. Selalu cek ke situs resmi DJP atau tanyakan ke konsultan pajak.

Data yang perlu diunduh dari exchange

Unduh dan simpan secara berkala, misalnya setiap bulan atau setiap kuartal:

  • Riwayat trading (beli, jual, tukar antar aset).
  • Deposit dan penarikan aset kripto.
  • Deposit dan penarikan rupiah.
  • Order P2P beserta ID, nominal, dan lawan transaksi.
  • Biaya transaksi, reward, staking, atau airdrop.
  • Bukti potong atau laporan pajak yang disediakan platform, jika ada.

Jangan menunggu akhir tahun. Akses akun, format laporan, atau nama produk bisa berubah, dan akun yang dibatasi kadang sulit mengunduh data lama.

Pisahkan catatan per sumber

Buat folder terpisah untuk:

  • Platform yang terdaftar di Indonesia.
  • Platform global.
  • Rekening bank.
  • E-wallet.

Jika platform memotong pajak secara otomatis, simpan bukti potongnya. Jika tidak ada potongan otomatis, catat nilai transaksi dalam rupiah dan kurs yang dipakai pada saat transaksi, supaya bisa dicocokkan nanti.

Cara menyusun catatan agar mudah dicocokkan

Untuk setiap transaksi penting, siapkan kolom:

  • Tanggal transaksi.
  • Pasangan aset (misalnya USDT/IDR).
  • Jumlah aset.
  • Nilai dalam rupiah.
  • Biaya.
  • Pajak yang dipotong (jika ada).
  • Platform dan ID transaksi.

Tambahkan juga tanggal perolehan aset, karena itu membantu menjelaskan asal dana jika bank atau platform meminta klarifikasi.

Yang perlu dicek sebelum lapor SPT

  1. Periode transaksi: sebelum atau sesudah perubahan aturan.
  2. Apakah platform sudah memotong pajak dan memberikan bukti potong.
  3. Apakah ada transaksi di platform luar negeri yang tidak dipotong. Menurut DJP, jika platform luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut, PPh final atas penjualan wajib disetor sendiri oleh penjualnya.
  4. Apakah aset kripto yang masih dimiliki di akhir tahun perlu dicantumkan sebagai harta.
  5. Apakah ada penghasilan lain dari kripto (reward, staking) yang perlu dilaporkan.

Untuk semua pertanyaan di atas, jawaban yang tepat ada di aturan DJP yang berlaku atau di konsultan pajak. Situs ini tidak menggantikan DJP dan tidak memberikan cara menghindari pajak.

Rutinitas sederhana agar tidak panik menjelang SPT

  • Setiap bulan: unduh riwayat transaksi dan bukti potong dari setiap platform, simpan di folder bulan tersebut.
  • Setiap kuartal: cocokkan total deposit dan penarikan rupiah dengan mutasi bank atau e-wallet, tandai selisih yang belum jelas.
  • Menjelang pelaporan: kumpulkan semua file, siapkan ringkasan per platform, lalu diskusikan dengan konsultan atau cek panduan resmi DJP.

Kebiasaan ini juga membantu jika akun di salah satu platform tiba-tiba dibatasi, karena data lama sudah tersimpan.

Kalau bank atau platform meminta klarifikasi sumber dana

Catatan pajak yang rapi juga berguna saat bank menanyakan dana masuk dari penjualan kripto. Kirim hanya dokumen yang relevan dengan pertanyaan, melalui kanal resmi bank atau platform.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah transaksi di exchange luar negeri juga perlu dicatat? Sebaiknya semua transaksi dicatat. Cara pelaporannya bisa berbeda dari platform dalam negeri, jadi konsultasikan dengan DJP atau konsultan pajak.

Kalau exchange sudah memotong pajak, apakah saya masih perlu lapor di SPT? Simpan bukti potongnya dan cek ketentuan pelaporan yang berlaku untuk periode tersebut. Konsultan pajak dapat membantu memastikan cara mengisinya.

Berapa tarif pajak kripto sekarang? Tarif dan mekanismenya pernah berubah, terakhir lewat PMK 50/2025 yang berlaku 1 Agustus 2025. Lihat penjelasan resmi DJP di pajak.go.id dan teks PMK di JDIH Kemenkeu, karena artikel ini sengaja tidak mencantumkan angka.

File apa yang paling penting untuk disimpan? Riwayat transaksi asli dalam format CSV atau PDF dari platform, bukti potong pajak, dan mutasi bank atau e-wallet yang terkait.

Sumber dan dasar peninjauan

  1. [1]DJP (pajak.go.id): PMK 50/2025, Babak Baru Pemajakan Aset Kripto — PMK 50/2025 berlaku 1 Agustus 2025: penyerahan aset kripto tidak lagi kena PPN, PPh 22 final dibedakan menurut platform dalam negeri atau luar negeri, dan penjual menyetor sendiri jika platform luar negeri belum ditunjuk.
  2. [2]JDIH Kemenkeu: PMK 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto — Teks resmi PMK 50 Tahun 2025 di JDIH Kementerian Keuangan.
  3. [3]OJK: Siaran Pers Bersama, Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto kepada OJK dan BI — Sejak 10 Januari 2025 pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK, yang menjadi dasar perubahan status kripto.
  4. [4]Binance: How to Generate Transaction History? — Cara mengekspor riwayat transaksi di Binance, termasuk kuota laporan per bulan dan tautan unduhan yang kedaluwarsa setelah 7 hari.

Panduan ini hanya untuk edukasi risiko dan persiapan dokumen, bukan nasihat hukum, pajak, investasi, atau pemulihan akun. Selalu konfirmasi persyaratan melalui kanal resmi.

Ditinjau oleh tim editorial czneo

Panduan ini diperiksa tim editorial czneo dengan pusat bantuan resmi exchange dan sumber publik. Isinya hanya langkah yang bisa Anda verifikasi sendiri; untuk masalah akun, bank, pajak, dan identitas, jawaban kanal resmi selalu diutamakan.